Bersedia menjadi Justice Collaborator

Menanti 'Nyanyian' Mantan Menkominfo Beberkan Aliran Korupsi BTS Rp8 Triliun Lebih

Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate bersedia menjadi Justice Collaborator. Ia akan membantu proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G (Base Transceiver Station) yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih.Kasus yang membelit Plate adalah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Plate mengaku ada pihak yang sengaja menyeret dirinya, seakan-akan orang tersebut justru sedang menari di atas penderitaannya.

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin disebut-sebut ingin membuka kasus tersebut seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor  
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.Bukan hanya Plate saja, masih ada 10 tersangka lain yang turut terlibat dalam pengadaan kasus Tower BTS yang seharusnya sudah rampung sejak tahun 2021 lalu. Namun akhirnya diundur sampai dengan Maret 2022.

Meskipun belum memasuki proses persidangan. Sekiranya sudah ada satu nama yang terendus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang membuat politikus masih aktif fraksi NasDem tersebut terseret.Ia adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang disebut-sebut yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini.Sedangkan Plate hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran dan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas Cholidin.Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas. Meskipun nasib Plate sebagai JC belum tentu bakal diterima juga oleh Majelis Hakim yang mengadili."Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar