Warga Palestina Dideportasi

Disergap Saat Beli Sabu di Depan Minimarket

Police Line

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi petugas imigrasi Bali, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa warga Palestina itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).Dia menyebutkan, warga asing tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pada Bulan Maret 2019. Warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2021, warga asing ini dibekuk polisi setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.Kasus itu terbongkar berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.Dari saku pelaku ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Pelaku mengaku sabu itu digunakan sendiri dan dibeli seharga Rp800 ribu.Akibat perbuatannya, warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh dia.Selanjutnya, masa pidana warga asing ini akhirnya berakhir pada tanggal 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan disamping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar