10 Ribu Ekstasi dan 27,5 Kg Sabu Disita

Kurir Narkoba Antarpulau Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan.

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, 27,5 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi disita dari jaringan barang haram tersebut.PN alias Pendik, tersangka utama diketahui merupakan bagian dari kurir jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa. Warga Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang, ini ditangkap saat berada di Stasiun Malang Kota lama.Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper.

"Saat diamankan tersangka, ditemukan sebuah koper berwarna biru navy dan di dalamnya terdapat kurang lebih 27 bungkus narkotika dengan berat bruto 28 kg. Namun setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg. Selain itu juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 ribu pil ekstasi," terangnya, Selasa(20/6).Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Karawang, Jawa Barat yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku hanya ditugasi untuk membawa ke Surabaya.

"Saat di Stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung, namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus sampai di Kota Malang," jelasnya.Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman narkotika. Dalam setiap pengiriman, ia mendapat imbalan sebesar Rp100 juta.Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar