Korban sebanyak 32 Orang

Kasus TPPO Kembali Terungkap, 13 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers kasus TPPO di Jateng

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) kembali menangkap 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam dua pekan ini jumlah tersangka TPPO yang ditangkap 46 orang dengan total 1.337 orang."Pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. 

Korbannya bertambah 32 orang," kata Wakapolda Jateng yang Brigjen Abioso Seno Aji di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/6).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, 16 orang di antara 46 tersangka TPPO itu merupakan pemimpin perusahaan penyalur yang tak berizin."Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan, baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," kata Johanson.

Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan dengan menggandeng berbagai pihak, seperti BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan kepala daerah."Setelah sebulan kita akan evaluasi dan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," pungkasnya.Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka. Terhitung sejak 6 Juni sampai dengan 12 Juni 2023, Polda Jateng telah mengungkap 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah.Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, Banjarnegara, dan Kota Magelang.

Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sementara 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta setelah berhasil memberangkatkan korbannya ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar