Aniaya Anak Balita

Pasutri Diamankan Polisi

Ilustrasi borgol

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasangan suami istri (pasutri) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, terkait tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak balitanya berinisial Z.Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih, menerangkan korban Z meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSU Tangsel sejak Selasa (20/6)."Korban meninggal dunia berinisial Z dan kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut," kata Galih, Ahad (25/6).Dia menerangkan Z, adalah balita pria berusia sekitar 3 tahun 10 bulan yang sebelumnya dirawat di RSU Tangsel pada 20 Juni kemarin.

"Bayi tersebut mengalami banyak luka di tubuhnya, sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangsel dan meninggal dunia kemarin," ungkap dia.Selanjutnya, atas laporan dari RSU Tangsel, Unit PPA Polres Tangsel, lanjut Galih, segera bertindak menangani kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku."Pelaku kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandung berinisial AN dan bapak tiri korban B, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," terangnya.Sementara korban balita Z tengah dilakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Galih menerangkan untuk perkembangan kasus tersebut, hingga kini masih dalam penyidikan secara mendalam."Masih lidik oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," ungkap dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar