Menpora Bantah Terima Uang

Rp 27 Miliar yang Dibalikin ke Terdakwa Kasus BTS Kini Ditagih Kejagung

Pengacara terdakwa korupsi BTS, Maqdir Ismail

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung berharap uang itu diserahkan untuk keperluan pengembalian kerugian keuangan negara.Klaim soal ada duit Rp 27 miliar yang dikembalikan ke salah satu terdakwa ini awalnya disampaikan oleh Maqdir Ismail. Maqdir merupakan pengacara salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kliennya itu. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo."Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023)."Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir tak menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung."Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," kata Maqdir."Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," imbuhnya.Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing."Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.

Kejagung kemudian memanggil Maqdir Ismail untuk diperiksa sebagai saksi. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS itu."Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ucapnya.Ketut mengaku sebenarnya Kejagung berharap Maqdir mengembalikan uang itu secara sukarela tanpa perlu ditagih. Dia mengatakan uang Rp 27 miliar itu bisa mengurangi kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus ini.

"Harapan kami tidak perlu kami harus memanggil seharusnya tetapi beliau datang dengan sukarela dengan sendirinya atau kami yang mendatangi beliau di manapun berada sehingga harapan kami bahwa uang yang jumlah Rp 27 miliar ini nantinya akan menjadi pengurangan dalam hal kerugian negara yang begitu besar," ucapnya.Maqdir pun menjawab panggilan dari Kejagung itu. Maqdir mengaku meminta pemanggilan dijadwalkan ulang karena dirinya ada persidangan pada Senin (10/7). Dia juga mengaku akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut."Insyaallah," ucap Maqdir.


Soal Duit Rp 27 Miliar

Sebelumnya, ada sejumlah informasi beredar terkait dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar pada akhir 2022. Hal itu beredar dari sejumlah informasi pada berkas berita acara pemeriksaan salah satu tersangka korupsi BTS 4G.Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kemudian angkat bicara terkait beredar informasi soal Menpora Dito diduga menerima Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini. Kuntadi menyebut apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi, dalam konferensi pers usai pemeriksaan Dito di Kejagung, Senin (3/7).Kuntadi menyebut konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah diuraikan dalam dakwaan para terdakwa yang disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang demi mengendalikan penyidikan kasus tersebut. Dia menegaskan kasus pemberian uang ini tak terkait dengan korupsi pengerjaan proyek BTS 4G."Jadi tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menanganani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya."Ya, akan dibedakan itu, karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau aliran dana mengalir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus," sambungnya.

Dito juga telah membantah menerima uang Rp 27 miliar seperti kabar yang beredar. Dia juga bersyukur bisa menyampaikan klarifikasi kepada Kejagung."Saya dari awal pengen sekali secepat-cepatnya klarifikasi agar ini tidak berlarut-larut dan alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan," ujar Dito di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).Selain itu, Dito juga mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut oleh Maqdir. Dia menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek BTS itu kepada Kejagung.

"Saya tidak tahu-menahu terkait itu," ujar Dito di Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Dito ditanya apakah pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar itu dirinya atau bukan."Saya tidak tahu-menahu dan kemarin saya sudah datang ke kejaksaan, sudah melakukan proses resmi jadi biarkan lah proses resmi yang kita lihat," sambungnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar