Tetapkan Dua Tersangka

Dalam Waktu Dekat Berkas Perkara Galian C Dinyatakan Lengkap P-21

Satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah di lokasi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, berkas perkara tambang tanah urug illegal (Galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dalam proses P-21 atau dinyatakan lengkap.Dimana kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan dua orang tersangka Rudi Kumala (54) dan HH (21), Kamis (11/5/2023) lalu.Selain kedua tersangka, pihak kepolisian menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (15/5).Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh DR Supardi SH MH, menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu.Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

''Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," ucap Bambang, Senin (10/7/2023).Atas hal itu, dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau (Kepri), penyidik Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut.''Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara,'' sambungnya.

Ditambahkannya, saat ini kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan."Sekarang dalam proses P-21. Dalam waktu dekat Insyaallah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum)," tutup Bambang.Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas. Apalagi jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.

Dimana yersangka Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Disana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fik)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar