Ibu Korban Melapor

Sewa PSK ABG Rp 600 Ribu, 3 Pria Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memaparkan kasus eksploitasi anak di bawah umur jadi PSK

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang muncikari dan tiga pria hidung belang di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga menyewa anak di bawah umur. Kasus itu terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi.Muncikari ditangkap berinisial RL (32). Sementara tiga penyewa adalah AN (26), FR (29), MZ (49) dan seorang penyedia tempat IK (17). Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara."Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Agus mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial NS (17) memberitahu ibunya bila dirinya telah dieksploitasi RL. NS mengaku ditawarkan ke tersangka MZ dan FR.Kedua tersangka disebut menyetubuhi korban di Terminal Lhoksukon. Saat korban dan tersangka berhubungan badan, tersangka IK berjaga di luar.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk para tersangka pada 5 Juli lalu. Dalam pemeriksaan terungkap, ada pria berinisial AN yang juga pernah bersetubuh dengan korban.

"Setiap melakukan persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Dan korban NS memberikan uang kepada tersangka IK sebesar Rp 50 ribu sebagai upah penyedia tempat," jelas Agus.Menurut Agus, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat."Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan. Tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 bulan," ujar Agus.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar