Dijadikan Angkutan Karyawan Tanpa Ijin

Dishub Pelalawan segera Panggil Pengusaha Angkutan

Kadishub Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fisda Bino

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Seluruh angkutan barang yang dijadikan angkutan karyawan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan  tidak satupun mengantongi ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan."Kita tidak ada  memberikan ijin, terhadap mobil angkutan barang yang disulap jadi angkutan karyawan. Termasuk KIR juga tidak ada kita keluarkan," ujar Kadishub Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fisda Bino.Maka seluruh angkutan barang baik mobil pick up,  mobil truk yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan termasuk di Kota Pangkalan Kerinci adalah ilegal.

"Jadi kita akan panggil seluruh pengusaha angkutan yang telah menyalahi aturan. Karena mereka beroperasi tanpa ada ijin," tegas Kadishub.Hingga kurang tegasnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, melalui Dinas Perhubungan terhadap angkutan barang  yang di jadikan angkutan karyawan, menimbulkan korban jiwa.Hal itu terjadi beberapa hari lalu, Jalan Lintas Timur, Km 65, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/7) sekitar pukul 15.45 WIB.

Ketika tabrakan beruntun antara mobil  truk balak fuso dengan nopol L 9499 UI yang dikemudikan oleh Erda Suprianto dengan mobil truk balak Camc bernopol BM 9460 NU yang dikemudikan Wigih Kurniawan dan mobil pick up Suzuki Carry BM 8280 CJ yang membawa pekerja PT RAPP.Tragisnya mobil Pick up yang disulap jadi angkutan karyawan itu tertimpa mobil truk, hingga menewaskan dua orang dan enam luka-luka.

Bukan saja mobil Suzuki Carry, yang dikemudikan oleh Mohd Alif Ibnu Rosyid diduga tanpa dilengkapi safety. Ketika  tabrakan dan terhimpit truk jadi remuk tidak berbentuk.Sehingga penggunaan truk angkutan barang dan dipergunakan untuk mengangkut penumpang sudah jelas melanggar aturan baik UU tentang LLAJ dan peraturan pemerintah (PP),

Sebagaimana dalam  undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pelakunya juga akan dikenakan sanksi.Serta dikuatkan adanya Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pick up tidak  diperbolehkan untuk mengangkut orang."Agar kedepan tidak terjadi. Setelah pengusaha angkutan dipanggil dan diberi peringatan. Tapi masih ada yang melanggar baru di tertibkan dan diberi sanksi," pungkas Feri.(Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar