Tertuang Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No

Kejari Pelalawan Restorative Justice Tiga Pelaku Penganiayaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara penganiayaan.

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara penganiayaan.  Dimana RJ yang melibatkan tiga  orang terdakwa yakni Supardi Als Bang Yun, Jimmy Rohim Als Jimmy, dan Rio Parmana Als Rio,  di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejari Pelalawan, Jumat (28/7/23) lalu.

Proses RJ langsung dipimpin Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH  didampingi Kasi Pidum, Niky Junismero SH, MH, Kasi Intel, Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus, Dhipo Akhmadsyah Sembiring SH dan Daniel Sitorus SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung. Hal ini  tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar  Kasi Intel (Kastel) Misael Asarya Tambunan SH, MH.Dimana menurut Kastel, dengan pertimbangan dalam penghentian perkara di atas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban.

''Para terdakwa telah  memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban. Jadi mereka sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice," ungkapnya.Dipaparkan Kastel, bahwa kasus penganiayaan yang bermula dari tumpahan tanki air milik korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa Supardi tergenang yang berakhir pada penganiayaan pada korban sudah dilakukan mediasi.

Dalam mediasi  perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan itu dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban.''Dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana penganiayaan, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,'' terang MS Tambunan.

Maka ketiga pelaku yang sempat menyandang status terdakwa harus tersenyum setelah dibebaskan dari tuntutan penganiayaan oleh JPU Kejari Pelalawan. Selanjutnya borgol yang sempat melingkar di kedua tanganya dibuka dan diperbolehkan pulang,  untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar