Sita Barang Bukti

Pengedar Sabu Ditangkap lagi Santai di Rumah

Pengedar sabu diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pengendar narkoba jenis sabu berinisial MD (43) di rumahnya di Jalan Pinang, Gang Ceria, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Dimana pelaku berhasil diamankan, setelah tim Opsnal melakukan penyergapan, saat lagi duduk santai di rumahnya, Ahad (30/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Sedangkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, atas informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di ibu kota Pelalawan tersebut.Kemudian tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK turun melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan, berhasil menghendus salah satu terduga pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Jalan Pinang.

Setelah memastikan pelaku sedang duduk santai di rumah, langsung dilakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berhasil diamankan.Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan  barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klep dibalut kertas warna putih di samping tempat duduknya.Kemudian dilanjutkan pengeledahan di dalam rumah. Kembali polisi berhasil menemukan kotak yang berisikan 8 paket sabu di dapur rumah pelaku serta alat hisap berupa bong.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui, kalau barang haram itu diperoleh dari dareah Duri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut."Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan guna menyelidiki bandarnya,'' tutur Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar