Warga Keluhkan Penarikan Uang Parkir Tanpa Karcis
Ilustrasi parkir
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Warga yang datang ke pusat perbelanjaan Ramayana, kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan mengeluhkan penarikan uang parkir yang tanpa dilengkapi karcis resmi.Ironisnya, oknum juru parkir (Jukir) justru marah saat diminta karcis parkir. Kondisi tersebut, makin dikeluhkan warga karena tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan.
"Anehnya, dia minta bayar uang parkir motor Rp 2 ribu. Ketika saya tanya baik-baik mana karcis parkirnya. Malah juru parkirnya marah dan menggerutu. Sambil berkata, kalau mau pakai karcis parkir di dalam areal Ramayana sana, jangan disini,'' kata Rudi, Selasa (1/8/2023), kepada media ini.Meski atribut yang dipakai oknum juru parkir saat meminta uang parkir memakai rompi warna merah dengan logo Dishub. Tapi tidak ada mengantongi karcis dan identitas.
Hal senada juga dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Sias yang datang untuk membeli ayam KFC di samping Ramayana. Juga mendapat perlakuan yang tidak mengenakan oknum Jukir tersebut.
"Kebetulan aku buru-buru, motor saya parkir depan Ramayana dekat jembatan penyeberangan. Saat akan pulang, tiba-tiba juru parkir muncul dan langsung minta uang parkir. Ketika diminta karcis. Malah nada bicara juru parkir tersebut terkesan marah dan memaksa saat meminta uang parkir," ucap ibu dua anak tersebut
Maka kondisi inilah yang meresahkan warga di ibu kota Pelalawan, terutama pada malam hari di Jalan Lintas Timur, parkir liar marak tanpa mengantongi karcis. Tapi tetap memungut uang parkir.
''Kalau minta uang parkir sesuai aturan dan ada karcis. Kita tidak keberatan. Ini sudah memaksa, tak ada karcis pulak. Jadi kita minta pihak penegak hukum harus bertindak dan jangan tutup mata terutama pihak Dishub. Karena ini sudah termasuk kategori pungli," ucapnya kesal.Pantauan media ini di sejumlah titik kantong parkir tepi jalan Lintas Timur, kota Pangkalan Kerinci, hampir semuanya tidak menerapkan karcis parkir. Termasuk pasar Baru Kota Pangkalan Kerinci.
Walau plang Peraturan Daerah (Perda) nomor 01, tahun 2016, telah dipasang tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, roda 4, Rp 2.000 dan roda 6 keatas Rp 5.000 sekali parkir.Namun oknum Jukir ilegal tetap marak dan meresahkan warga. Dengan meminta uang di atas Perda. Terutama untuk motor seharusnya Rp 1 ribu, diminta Rp 2 ribu, dengan berbagai dalih.
Kadishub Pelalawan, Feri Zulkarnain FB, SE, MSi, yang di temui beberapa waktu lalu, menuturkan bahwa seluruh juru parkir harus mengunakan rompi dan ID Card serta mengantongi karcis."Jangan dibayar parkir kalau tidak ada karcis. Apalagi tidak mengenakan ID Card dan diminta di atas ketentuan Perda. Kalau ada tolak dan segera laporkan dengan kita," tegas Kadishub.Lanjut Kadishub, pihaknya akan segera memanggil pihak pengelola parkir untuk memastikan berapa jumlah juru parkir yang mereka pekerjakan."Setelah ada data jumlah juru parkir yang dipekerjakan oleh perusahaan. Baru dapat turun melakukan pengecekan ke lapangan untuk dilakukan penertiban," pungkasnya.(Sa)
Tulis Komentar