Pendampingan Masalah Hukum

PT PIR Lakukan Tandatangan MoU Dengan Kejari Inhu

Kejari Inhu , Romiyasi S.H M.H didampingi Kasi Datun Kejari Inhu Galih Aziz S.H M.H menandatangani MOU bersama Direktur utama PT PIR, Drs H Adel Gunawan M.M

Laporan Surya

Inhu

 PT PENGEMBANGAN Investasi Riau (PIR) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (3/8/2023).

Penandatanganan MOU tersebut merupakan bentuk kesepahaman antara PT. PIR dengan Kejaksaan Negeri Inhu dalam membahas perihal pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam wilayah hukum Kabupaten Inhu.

" MOU ini dilaksanakan untuk pendampingan hukum keperdataan dan juga Tata Usaha Negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi S.H M.H didampingi Kasi Datun Kejari Inhu, Galih Aziz S.H M.H, Kamis (3/8/2023).

Sebagaimana diketahui, PT. PIR ini merupakan BUMD milik Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2002 yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara, infrastruktur dan Industri dasar.

Dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, PT. PIR dalam mengahadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MOU dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar