7 Kali Beraksi di Jaksel dan Jakut

Dua Begal HP Pesepeda Ditangkap

Dua pelaku begal diamankan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua begal handphone (HP) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial A (22) dan M (29) merupakan pelaku begal ponsel dengan menyasar para pesepeda."Kasus jambret spesialis sasaran handphone dari pesepeda. Jadi korbannya sedang olahraga kemudian HP-nya diletakkan di baju belakang, diambil oleh tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion pada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jumat  (11/8/2023).Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Harpa Raya blok A9 no 11, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada tanggal 30 Januari 2023. Gideon mengatakan dua tersangka dibekuk polisi setelah tujuh kali melakukan aksinya.


"Dan hasil pengembangan, dia sudah melakukan 7 kali TKP yaitu di 4 wilayah Jaksel dan 3 di Jakut" ujarnya.Gideon mengatakan para pelaku menggasak HP korban yang tersimpan di kantong baju korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda. Dari kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara."Aksi penjambretan ini sampai membuat korban terjatuh dari sepedanya. Kedua tersangka ditangkap setelah buron sejak Januari 2023 dan kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar