Ancaman 5 Tahun Penjara

Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing jadi Tersangka

Pegawai pabrik kelapa sawit di Riau, RH (22), yang mengalungkan bendera ke anjing.

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria yang merupakan pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, Robert Herison (22), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditahan setelah viral gara-gara perbuatannya mengalungkan bendera merah putih ke senekor anjing.Sebelumnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas karena sudah ramai diprotes massa. Dari pengakuannya, tersangka mengaku mengalungkan bendera ke anjing di pabrik tersebut untuk memeriahkan 17 Agustus.

"Kemarin sekitar 13.40 WIB pelaku RH menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S. Dia menyerahkan diri dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, dilansir detikSumut, Ahad (13/8/2023).Setelah Robert menyerahkan diri, polisi pun melakukan gelar perkara hingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka."Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman.

Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kronologi kejadian tersebut, sebelumnya diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Bimo, awalnya tersangka Robert membeli empat bendera ukuran kecil yang biasa dipakai untuk kendaraan bermotor. Dari empat bendera itu, hanya 1 yang dipasang. Karena tak tahu mau dikemanakan, ia pun punya ide untuk memasang satu bendera di leher anjing."Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar