3 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 11,7 Kg Sabu

Tiga kurir sabu yang diamankan Polresta Barelang.

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Satres Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 11,728 kilogram sabu asal Malaysia. Petugas menangkap 3 orang pelaku yang terlibat peredaran barang haram tersebut.Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan 11,728 kilogram sabu itu didapat dari dua pengungkapan. Pengungkapan pertama, petugas menangkap 2 pelaku dan penangkapan kedua mengamankan satu pelaku."Ada dua pengungkapan. Kasus pertama dengan dua tersangka, barang bukti 1.008 gram. Penangkapan kedua satu pelaku dengan 10,72 kilogram. Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 11,728 kilogram," kata Nugroho, Rabu (16/7/2023).

Nugroho menyebutkan pelaku pembawa 10,72 kilogram sabu itu berinisial RF (28). Dia sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut saat akan ditangkap di perairan Nongsa, Kota Batam."Pelaku RF dibekuk pada Sabtu (5/8). Pelaku diketahui baru saja menjemput sabu di perairan Malaysia dengan speedboat. Saat kembali langsung disergap oleh anggota. Pelaku berusaha melarikan dengan loncat ke laut. Anggota kita tunggu beberapa menit, dia muncul langsung kita tangkap," sebut Nugroho.
Pelaku RF oleh petugas kemudian dibawa ke daratan. Hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas berisi 10 bungkus sabu dengan berat 10,72 kilogram.

"Hasil keterangan RF, ia mengaku disuruh oleh pelaku berinisial BN (DPO). Nantinya sabu tersebut akan diserahkan pelaku ke BN di lokasi yang dijanjikan. Namun saat anggota ke lokasi tersebut BN tidak ditentukan," ujarnya.Hasil pemeriksaan terhadap RF diketahui sabu asal Malaysia itu rencananya akan dibawa ke Palembang. Sabu tersebut akan dibawa melalui jalur laut."Rencananya, sabu tersebut akan dibawa oleh RF ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui perairan. RF mengaku baru pertama terlibat dalam kasus peredaran narkoba," ujarnya.

Selanjutnya penangkapan 1.008 gram sabu itu, polisi mengamankan dua pelaku berinisial YUL (35) dan IL (29). Mereka ditangkap di kawasan Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam pada Juli lalu."Kedua pelaku YUL dan IL ditangkap di perumahan Royal Bay. Anggota kita amankan barang bukti satu bungkus sabu, berisi kurang lebih 1.008 gram dari dua tersangka ini," sebutnya.Barang haram itu diambil kedua pelaku di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Mereka disuruh oleh inisial T dan R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil pemeriksaan YUL mengaku sudah lima kali melakukan kegiatan tersebut. Sekali transaksi akan mendapatkan upah Rp 10 juta untuk satu kilogram. Pelaku IL juga sama mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram, ia mengaku sudah 3 kali," ujarnya.Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar