Ada 175.510 Narapidana Terima Remisi

Remisi HUT RI Ke-78 Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia disambut dengan penuh antusias. Di momen ini para narapidana yang ditahan di lembaga permasyarakatan acap kali menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.Di momen HUT ke-78 RI ada 175.510 narapidana yang menerima remisi. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung bebas.Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.Pada kesempatan itu, Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ungkapnya.Yasonna juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga."Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan," pesan Yasonna.

Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya."RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.Selain itu ada Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi."RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131," ucapnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar