Sita Barang Bukti

Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Dua Wanita Pemilik Diamankan

Dua pelaku penimbunan BBM diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan dua wanita berinisial YS (23) dan SS (42) dari dua warung berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Kemang, bersama puluhan jerigen berisi ratusan liter BBM subsidi jenis solar.

Data yang dirangkum, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah jerigen serta drum berisi solar yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan kembali.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan seorang wanita inisial YS dan menyita 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang juga berisi solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM lengkap dengan selangnya.

Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan inisial SS juga wanita dengan barang bukti yang disita berupa satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas 20 liter, tiga jerigen berkapasitas 10 liter, dua jerigen berkapasitas 5 liter, seluruhnya berisi solar, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pemilik warung yang dijadikan tempat penampungan mengaku, solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi. BBM kemudian disimpan sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul BBM, pihak yang memasok serta mekanisme distribusinya untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kedua wanita yang terlihat santai dan tersenyum beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Kini dua wanita yang diduga pemilik beserta barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres

Dikatakan Kapolres, bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Sedangkan asal-usul, sumber perolehan, serta mekanisme distribusi BBM tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatan yang dilakukan , pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar