Sita Barang Bukti

Pengedar Judi Togel Disergap Tim Opsnal

Pengedar judi togel diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menciduk pengedar judi togel online di sebuah warung di Pasar Lama, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 22.15 Wib.

Dimana pelaku berinisial WC (48) warga Sorek Satu berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, saldo dalam akun judi online senilai R 1,5 juta, dua unit handphone jenis Samsung A51 dan Vivo Y12 warna hitam, buku note pena, buku tabungan dan tas sandang.

Sementara penangkapan, berawal adanya informasi yang diterima tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan adanya aktifitas judi Togel di Pasar Lama, Sorek Satu.

Selanjutnya tim Opsnal turun melakukan penyelidikan dan mapping ke lapangan. Hingga berhasil menghendus seorang pria sedang mengedarkan togel di warung milik HB.

Setelah memastikan pelaku sedang melakukan aktifitas atau mencatat nomor togel di buku langsung dilakukan penyergapan.

Alhasil pelaku berhasil diciduk, tanpa perlawanan dan barang bukti uang serta dua hp berhasil disita oleh tim Opsnal.

Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku melakukan aktifitas judi togel sendiri, dengan mengunakan login akun judi togel online dengan situs web togel jackpot.

Atas kejadian itu, pelaku langsung di gelandang ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Setelah kurang lebih setahun mengedarkan judi togel.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terduga judi togel online tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasu ini, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP,"' tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar