Sita Barang Bukti

Spesialis Curanmor 82 TKP Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor di 82 TKP diamankan polisi

Laporan : Taufik

Pekanbaru

ANGGOTA Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi pada Selasa malam (08/08/2023) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melakukan aksi di 82 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.

Pelaku yang dikenal dengan inisial IA atau Ivan Copet (21 tahun) berhasil ditangkap  petugas ketika berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, dalam konfirmasi dengan wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Daud menyatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan inisial MF, seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5649 AAH yang saat itu diparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," ujar Kompol Daud, didampingi oleh Kanit Reserse Kriminal, Iptu Santo, saat mengadakan konferensi pers, Rabu (23/08/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek melanjutkan, Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando beserta tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku. Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku terlibat dalam 82 aksi Curanmor di berbagai Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tambah Kompol Daud.

Selain penangkapan pelaku, tambah Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, serta 2 Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH.

"Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah, dan saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutur Kapolsek. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar