Kasus Perusahaan Lingkungan

Rudi Kumala dan Hil Hamzah Dituntu 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Rudi Kumala dan Hil Hamzah Dituntu 1 Tahun 4 Bulan Penjara

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tuntutan terhadap Rudi Kumala dan Hil Hamzah dalam kasus perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba.

Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan berdasarkan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp15 juta, dengan opsi penggantian menjadi hukuman penjara selama 2 bulan. Terdakwa juga meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Dalam kasus ini, Rudi Kumala dan Hil Hamzah dituduh melakukan penambangan tanah timbun tanpa izin. Informasi tentang kegiatan ini diungkap oleh anggota Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau pada tanggal 11 Mei 2023.

Tim yang menindaklanjuti informasi tersebut menemukan kedua terdakwa sedang melakukan penambangan di lokasi yang dimaksud.

Terdakwa Hil Hamzah mengoperasikan alat berat exskavator, sementara Rudi Kumala adalah pemilik lahan dan juru tulis dalam kegiatan penambangan.

Terdakwa Rudi Kumala juga telah membuat kesepakatan kerja sama dengan Andes Saputra dan Edi Sugianto terkait pembelian tanah timbun.

Harga tanah timbun tersebut disepakati dan diterima oleh pemilik lahan tanpa izin yang dikeluarkan. Selain itu, Rudi Kumala juga menerima pembayaran secara bertahap.

Ahli Pertambangan Eka Danil dari Kementerian ESDM Provinsi Riau menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan pertambangan ilegal karena tidak memiliki izin.

Kegiatan tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat atau pertambangan khusus sesuai undang-undang yang berlaku. (Fik)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar