Gegara Hobi Judi Online

Curi Uang Majikan Rp200 Juta, Pria Ditangkap

Pelaku M Aidil Akbar diamankan polisi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap M Aidil Akbar (21) usai mencuri uang majikan bernama Verawati (39) di Palembang sebesar Rp 200 juta. Pelaku diketahui kecanduan judi online serta narkotika jenis sabu.Dilansir detikSumbagsel, Aidil ditangkap di kediamannya di Rusun Blok 04 Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Rabu (23/8/2023). Aidil melakukan pencurian pada Senin (21/8) sekitar pukul 05.00 WIB."Tersangka ini merupakan mantan karyawan korban mantan karyawan korban yang sudah bekerja selama 4 tahun. Ia mengambil kunci cadangan milik korban yang diletakkan di atas meja kasir," ujar Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing, Jumat (25/8).


Robert menyebut Aidil mengambil kunci tersebut sebelum ia dipecat. Usai seminggu dipecat dan berhasil mencuri, uang itu langsung digunakan tersangka untuk membayar utang, membeli sabu, dan bermain judi online."Saat diinterogasi, tersangka mengaku uang yang ia curi digunakan untuk bayar utang, kecanduan judi slot, dan untuk membeli sabu. Sisanya Rp 41 juta," ujarnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar