Ratna Sarumpaet soal penahanannya: Tak apa, ini Risiko

Polisi tangkap Ratna Sarumpaet

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah diperiksa hampir 24 jam sejak penangkapan, aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Tampak Ratna keluar dari gedung pemeriksaan menggunakan rompi tahanan warna oranye. Wajahnya begitu lelah seharian menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kepada wartawan, Ratna mengaku pasrah atas penahanannya. Meski tak siap, dia menganggap itu bagian dari risiko dirinya menyebar kebohongan. "Gapapa, ini udah resiko. Saya enggak siap. Belum siap, " tegas Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).

Dia tidak terlalu banyak berkomentar. Hanya saja, Ratna menegaskan dirinya tak memakai uang penggalangan Danau Toba saat melakukan bedah kecantikan. Dia tegas membantah. "Enggak, enggak," ucap Ratna singkat. Seperti sebelumnya diberitakan, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu. Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar