Marak Beroperasi di Pelalawan

Polres Pelalawan mulai Tertibkan Mobil Barang Disulap Angkutan Karyawan

Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan mulai menertibkan mobil angkutan barang yang disulap untuk mengangkut karyawan di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan mulai menertibkan mobil angkutan barang yang disulap untuk mengangkut karyawan di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Akira Ceria, SIK, MM, didampingi Kasi Humas,.AKP Edy Haryanto SH, menuturkan bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan Raya.

"Bahwa penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Jadi menjelang operasi Zebra Lancang Kuning 2023 mulai dilakukan penertiban," ujarnya.

Untuk itu lanjut Kasat Lantas, kepada masyarakat yang menggunakan mobil barang atau bak terbuka agar tidak mengakut penumpang. Mobil angkutan barang bak terbuka dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan sehingga beresiko tinggi terhadap terjatuh, terbentur atau bahkan terlempar keluar dari kendaraan.

"Apabila hal ini masih ditemukan maka kami dari Satlantas Polres Pelalawan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegas Kasat Lantas.

Apalagi aturan terhadap angkutan barang yang disulap jadi angkutan karyawan telah melanggar pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang sanksi bagi pelanggar yaitu penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu rupiah.

“Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas di jalan raya serta untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas. Kita saat ini gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan secara door to door kepada sopir serta para pengusaha mobil angkutan," pungkas AKP Akira.

Sementara pemandangan setiap hari, mobil barang yang dijadikan angkutan orang atau karyawan ramai lalu lalang, mulai pagi, sore hingga malam hari yang memadati arus lalulintas jalan raya di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tanpa tersentuh oleh hukum. Walau beberapa waktu lalu ada mobil pick up yang digunakan mengangkut karyawan, mengalami kecelakaan hingga dua orang tewas terjepit di Jalan Lintas Timur, dekat Simpang Perak, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kini baru mulai pihak Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan penertiban terhadap mobil barang yang dijadikan angkutan karyawan. Apa ini bisa maksimal, tunggu saja dalam operasi Zebra Lancang Kuning 2023 yang mulai digelar, Senin (4/9/2023) besok. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar