Sita Barang Bukti

Simpan 4 Paket Sabu, Petani Digerebek

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, berhasil menggerebek seorang petani berinisial PS (23) di rumahnya di Jalan Lapangan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Alhasil pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) empat paket sabu, plastik bening klep merah, timbangan digital, handphone dan uang tunai Rp 50 ribu.

Penangkapan pengedar sabu ini berawal adanya informasi masyarakat. Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Ferlanda Oktora, STrk, SIK, turun melakukan penyelidikan.

Hingga berhasil menghendus, terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pesaguan. Ketika memastikan ada di dalam langsung dilakukan penyergapan.

Tanpa perlawanan saat dilakukan penyergapan, pelaku tanpa perlawanan dan dilakukan pengeledahan, Kamis (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Maka polisi yang berhasil menemukan plastik asoy warna hitam berisi empat paket sabu, plastik bening klip merah pembungkus sabu, timbangan digital.

Namun selain menyita sabu, juga handphone merek Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Kepada polisi, polisi yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku mendapatkan barang haram itu dari MU. Tapi saat dikembangkan sudah kabut dan masuk dalam DPO.

Selanjutnya pelaku PS bersama barang buktinya digelandang ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwanto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya masuk DPO," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar