Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno

Wulan Guritno

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Panggilan itu dijadwalkan hari ini.Hal itu disampaikan oleh, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judu online tersebut."Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari ini)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online sedang disasar oleh polisi. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara."Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Di sisi lain, Perwakilan manajemen Wulan Guritno, Bucie Lee telah merespons rencana pemanggilan penyidik terkait promosi situs judi online. Ia mengklaim Wulan Guritno sebenarnya adalah korban di kasus ini. Bucie Lee mengatakan artisnya mengira konten yang dipromosikan adalah game online, bukan situs perjudian."Mbak Wulan merupakan korban," tuturnya.Lebih dari itu, Wulan Guritno juga tidak menaruh curiga karena sebelumnya banyak artis lain melakukan promosi yang sama."Dia (Wulan Guritno) mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," ucapnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar