Terkait Pencabulan Anggota Panwaslu

Jadi Tersangka, Oknum Lurah Ditahan Polisi

Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Leo Dirgantara Putra

Laporan : Taufik

Pekanbaru

      USAI menjalani pemeriksaan, Polsek Limapuluh akhirnya menaikan status Lurah R menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Limapuluh. Lurah inisial R alias Rusli itu merupakan lurah yang betugas di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Limapuluh.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap diduga pelaku, lalu dari gelar pekara sekira pukul 15.00 WIB dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,"  Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo SIK melalui  Kanit Reskrim  Polsek Limapuluh Iptu Leo Dirgantara Putra, kepada Kiblatriau.com, Jumat (8/9/2023).

Terhadap tersangka, sebut Iptu Leo, pihaknya langsung melakukan penahanan di Polsek Limapuluh. Pihak Kepolisiannya pun terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Ya oknum lurah sudah ditahan. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," tutur Leo Dirgantara Putra.

Diketahui sebelumnya, dugaan pencabulan itu dialami oleh seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Limapuluh inisial MY alias Melda saat bertugas di kator lurah tersebut.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kala pelapor sedang bersalaman dengan tersangka, ketika itu tersangka diduga meraba payudara MY alias Melda tersebut. Merasa keberatan, maka pelapor membuat laporan ke pihak kepolisian. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar