Sita Barang Bukti

Polsek Teluk Meranti Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua pelaku pengedar sabu diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Personil Polsek Teluk Meranti, berhasil  menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda yakni berinisial ME (33) dan NG (47).

Dimana pelaku ME yang merupakan warga Tembilahan, Kabupaten Inhil ditangkap di Dusun I Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti.

Sedangkan pelaku NG warga Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti ditangkap di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Data yang dirangkum penangkapan ini dilakukan Kamis (07/9/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Kala itu, Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH., MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki  akan melintas di simpang empat PT SAU, di Desa Petodaan membawa narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti langsung memerintahkan Personel Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan ke lapangan

Maka saat pelaku terlihat melintas  dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna merah tanpa Nomor Polisi mengarah ke Pelabuhan Jet Ti Desa Petodaan langsung dicegat

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan, kotak rokok Luffman berisi satu paket serbuk putih yang diduga sabu.

Ketika diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari IR yang tinggal di daerah Kerumutan. Kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Berselang beberapa jam, kembali ada informasi pengedar narkoba lewat di Jalan Lintas Bono, Kamis (07/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, segera memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan. Usai melakukan penangkapan di Desa Petodaan.

Ketika dilakukan pengintaian terlihat ada pria dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya Personel Polsek Teluk Meranti langsung memberhentikannya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok Niko yang berisi satu paket sabu dibalut kertas tisu yang diselipkan di bawah pusar pelaku.

Dari hasil introgasi polisi, kalau pelaku mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RE (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kerumutan.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Meranti guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi, SH., MH, membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba sekaligus tersebut.

"Kedua pelaku kita tangkap di lokasi berbeda. Kini telah diamankan bersama barang buntinya untuk di proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar