51 Juta Jiwa Terancam jika Narkoba Jaringan Fredy Pratama Tak Terbongkar
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10,2 ton sabu jaringan Fredy Pratama.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Total barang bukti 10,2 ton sabu disita dari jaringan Fredy Pratama ini.Tak hanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Polri juga membongkar pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi preseden baik bagi penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga memberikan efek jera karena bandar narkoba dimiskinkan."Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba terbesar di Indonesia. Kami mengapresiasi kerja keras jajaran dan terima kasih atas kolaborasi lintas instansi dan negara dalam menangani perkara ini," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Jaringan Fredy Pratama mengkamuflase sabu dengan kemasan teh China dalam penyelundupan narkoba tersebut. Jaringan ini mengendalikan sindikat narkoba dari Thailand dengan target market Malaysia dan Indonesia.Wahyu mengatakan pengungkapan jaringan Fredy Pratama ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu."Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi. Ini menjadi atensi Kapolri sebagai mana arahan Presiden untuk memberantas tindak pidana narkotika secara komprehensif, sebagai langkah taktis melindungi masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih baik," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jutaan jiwa terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini."Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa," ungkapnya.Tak hanya barang bukti 10,2 ton sabu, pihaknya juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar."Berhasil disita dan akan disita aset-aset terkait kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang mencapai angka Rp 273 miliar dan ada kemungkinan masih akan meningkat," kata Mukti.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polisi juga menjerat para tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Net/Hen)
Tulis Komentar