Amankan 4 Tersangka

Polisi Bongkar Pesta Orgy

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di hotel di Semanggi, Jakarta Selatan.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi membongkar pesta orgy di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Empat orang penyelenggara ditangkap polisi dalam kasus ini.Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari masyarakat  melalui nomor ponsel Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Aduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya polisi menangkap ke empat tersangka."Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu, 'Pak, ini ada pesta  
seks di sini'. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9).Ke empat tersangka ditangkap yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Dua di antaranya merupakan  pasangan suami istri.


Ke empat tersangka yakni GA, YM, JF, dan TA. Ke empatnya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.Berikut fakta-faktanya, dirangkum detikcom, Rabu (13/9/2023).Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan para  tersangka menyebarkan undangan untuk pesta orgy itu melalui media sosial."Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram," kata Bintoro di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/9).

Tarif Pesta Orgy Rp 1 Juta
Pesta orgy ini diinisiasi oleh tersangka TA. Tersangka memasang tarif pesta orgy sebesar Rp 1 juta."Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," katanya.

Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, bukan yang pertama kalinya digelar event organizer (EO). Para pelaku berencana akan menggelar event serupa di Semarang, Jawa Tengah, dan Bali. "Kejadian ini bukan sekali ini  saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta  Selatan, Selasa (12/9).

Dijerat UU Pornografi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal  
296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP."Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, belum dihadiri peserta saat polisi menggerebek lokasi. Penyelenggara atau event organizer (EO) hanya cuan Rp 2,5 juta."Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena  ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro. Bintoro mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari pesta orgy itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidupnya."Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar