Dituding Lakukan Pungutan Liar, Begini Penjelasan Kepsek SDN 166 Pekanbaru
Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru Armidi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru Armidi S.Pd membantah tudingan berita di salah satu media online yang menyatakan dirinya melakukan pungutan liar (Pungli)
Diberita ini menjelaskan bahwa dirinya melakukan pungutan kepada wali murid untuk 3 orang guru yang masuk masa pensiun dan pungutan untuk mendekorasi ruangan kelas
Terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya ini, Armidi S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut.
"Untuk iuran bagi guru yang mau masuk purna bakti atau pensiun ini hanya baru sebatas wacana yang kita lakukan. Karena belum ada kita laksanakan," ujar Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru Armidi saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya Rabu (13/9/2023).
jika wacana ini jadi Armidi juga menjelaskan bahwa iuran ini atas inisiatif dari komite dan wali murid yang sudah melakukan rapat musyawarah komite dengan wali murid dan tidak ada paksaan
"Ini bukan inisiatif saya selaku kepala sekolah. Tapi, ini kesepakatan dari ketua komite dan wali murid yang ingin memberikan buah tangan kepada guru yang mau masuk masa pensiun mekanismenya tetap melalui musyawarah," ujar Armidi
Selanjutnya terkait iuran ini juga tidak ada paksaan sama sekali, kalau wali murid itu mampu silahkan ikut kalau tidak sanggup juga tak dipaksakan. Dikatakan Armidi selaku pihak sekolah tidak pernah melakukan pemaksaan terkait iuran ini
"Kalau kami paksa wali murid untuk iuran ini mungkin bisa dikatakan pungli. Tapi, ini kan tidak ada paksaan," sambung Armidi.
Dijelaskan Armidi, untuk iuran Rp 5000 ini kan kesepakatan komita dan wali murid juga. Karena gunanya untuk mempercantik ruangan kelas belajar. "Kalaulah ruangan belajar cantik dan indah kan anak-anak didik kita sangat bersemangat untuk belajar karena ruangannya cantik dan bagus.
Selain mempercantik, juga digunakan untuk reward anak agar memancing motivasi anak belajar pas akhir semester penbagian raport, dan beli galon minum dan perlengkapan kelas lainnya anak di kelas, " ujar Armidi.
Tambah Armidi, Kalau mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan
Sementara itu Ketua Komite SDN 166 Kota Pekanbaru Buk Ita juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan di SDN 166 itu adalah inisiatif dari komite dan wali murid yang ada.
Selanjutnya Ita juga menegaskan bahwa iuran yang diminta kepada wali murid tidak ada dari pihak sekolah dan ini murni dari sebagai wali murid di sekolah ini.
"Jadi pada intinya setiap iuran atau sumbangan yang kami lakukan tidak terlepas dari musyawarah antara kami sebagai ketua kemite dan wali murid.
Kalau mau iuran atau sumbangan kita lakukan musyawarah dan rapatkan dulu dan itu kita tanya kepada wali murid. Jika mereka semua setuju ya kita lakukan kalau tidak mau ya kita batalkan, " tutur Ita. (Rls).
Tulis Komentar