Dua Remaja Diamankan Polisi
Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais
ROKAN HULU--(KIBLATRIAU.COM)--Satreskrim Polres Rokan Hulu terpaksa mengamankan dua bocah laki-laki dugaan kasus persetubuhan. Mirisnya, baik pelaku maupun korban masih anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan pencabulan ini sedang diinvestigasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari SU (35).
"Benar kita kita mengamankan dua anak laki-laki berinisial AR dan DFP. Keduanya ini melakukan dugaan persetubuhan terhadap perempuan yang berusia 15 tahun. Korban dan para pelaku ini sama-sama anak di bawah umur," katanya, Jumat (15/9/2023).
Kejadian dugaan pencabulan ini, seperti yang dijelaskan AKP Raja Kosmos, terjadi di Jalan Lintas Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
"Kejadiannya pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, korban meminta izin kepada pelapor untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinisial DE," ungkap Komsos.
Kemudian, pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantar DE dan KI pulang.
Usai menonton Kuda Lumping, korban diantar oleh KI pulang. Saat itu pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas.
"Yang mengantarkan korban ini memberitahukan kepada pelapor bahwa korban baru saja menjalani pengobatan," tutur Kosmos.
Melihat hal itu, pelapor mencoba menanyakan langsung kepada korban. Akan tetapi korban hanya terdiam membisu.
Dilanjutkan AKP Raja Kosmos, pada Minggu, 3 September 2023, sekira pukul 16.00 WIB, KI datang membawa beberapa orang yang tidak dikenal pelapor.
Mereka mengatakan bahwa mereka keluarga dari pelaku yang membawa anak pelapor minum minuman keras hingga mabuk.
"Kemudian pelapor menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Pertanyaan itu dijawab oleh pelaku dimana pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya," beber Kosmos.
Tidak terima dengan pernyataan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Rohul sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan laporan itu, pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan. Saat terduga pelaku ini bersama keluarga datang ke rumah korban, disana petugas Unit PPA langsung mengamankan kedua pelaku," terang mantan Kanit Intel Polsek Tampan itu.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AR dan DFP ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tandas Kasat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Fik)
Tulis Komentar