Amankan Barang Bukti

Pembobol Counter Ponsel Ditangkap

Pelaku pembobol conter ponsel diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap pelaku pembobolan counter ponsel berinisial AM (22) di Pasar Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) alias pembobolan terjadi di counter My Ponsel milik Taufik di Jalan 1 Poros Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Minggu tanggal 25 Juli 2023 lalu.

Ketika ditinggal dalam keadaan kosong, hingga pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalamnya, di antarnya 18 unit handphone berbagai merek, 20 botol parfum ukuran 15 mili.

Kemudian satu unit Laptop merek Acer warna krem, Cincin anak emas 22 berat 0,5 gram, uang tunai Rp150 ribu rupiah dan 2 unit Lcd handphone serta tas berisikan STNK Yamaha Mio warna hitam.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Atas kejadian itu korban tidak terima, usaha ponselnya dibobol maling, akhirnya melapor ke Polsek Pangkalan Kuras.

Adanya laporan kasus curat, tim Opsnal turun melakukan penyelidikan. Hingga berselang beberapa waktu, akhirnya pelaku berhasil terhendus dan teridentifikasi keberadaanya.

Mendapat kabar, bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pasar Sidomukti. Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku dan tanpa perlawanan berhasil diamankan, Kamis (14/9/2023) lalu.

Ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Counter Handphone di Jalan 1 Poros dan sebahagian barang bukti telah dijual dan masih ada 3 unit handphone yang di sembunyikan di pelepah sawit tidak jauh dari rumahnya. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nopol yang digunakan beraksi diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, SH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan pelaku pembobolan counter ponsel tersebut

"Kini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana," pungkas Kapolsek.  (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar