Terancam 20 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Pekanbaru Sukses Tangkap Pelaku Pembunuhan

Pelaku pembunuhan diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Kamis, 15 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa pelaku RH alias Bagas (19) telah berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku RH alias Bagas telah diamankan di Kota Makassar," ujar Bery kepada wartawan pada Senin, 18 September 2023.

Penyidikan masih berlanjut, dengan motif dugaan pembunuhan terkait api cemburu yang diduga menjadi pemicu peristiwa tragis ini.

Kejadian bermula pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban, Ahmad Saputra, diserang dengan benda tajam oleh pelaku, menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan laporan dari Tamrin Nasution (62), petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis, 15 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan dukungan dari Polda Sulsel.

"Kini  pelaku berada di Mapolresta Pekanbaru. Dan akan dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutur Kasat. (Fik).

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar