Pembahasan Masalah-masalah keagamaan Kontempor

LBM PCNU Pelalawan Taja Bahtsul Masail ke-2

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pelalawan melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyyah ke-2 pada hari Ahad 17 Septemer 2023.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Bertempat di Aula Majelis Taklim Nailul Falah Jalan Poros Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pelalawan melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyyah ke-2 pada hari Ahad 17 Septemer 2023.

Ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil mengatakan, “Bahtsul Masail ad Diniyyah adalah pembahasan masalah-masalah keagamaan kontemporer yang terjadi di lingkungan masyarakat modern”.

Kegiatan ini melibatkan para Ulama, Buya, Kyai, ustadz dan guru-guru agama yang berkompeten di lingkungan jam’iyah Nahdlatul Ulama.

“Melalui kegiatan ini, suatu masalah dibahas dari sudut pandang fiqih dan syariat sampai dapat ketetapan hukumnya melalui Ijma’ (kesepakatan) dari para Ulama yang menjadi peserta Bahtsul Masail, " tambah Kyai Saad, panggilan akrabnya.

Ustadz Zaki Mubarak, selaku Pengasuh Majelis Taklim Nailul Falah yang menjadi tuan rumah kegiatan menyampaikan terima kasih kepada pengurus LBM PCNU Pelalawan yang telah memilih Majelis Taklim Nailul Falah sebagai lokasi kegiatan Bahtsul Masail. Ustadz Zaki juga menyampaikan terima kasih kepada para Buya dan Kyai yang hadir karena telah memberkahi majelisnya.

Kegiatan Bahtsul Masail dijalankan oleh perangkat Majelis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh LBM PCNU Pelalawan yaitu Ustadz Mudzakkir Abdul Ghofur selaku Moderator, Sunarwanto selaku Notulen, Kyai Zaini Musthofa selaku Penasehat, KH. Saad Ibnu Sabil selaku Perumus dan Kyai Nur Shodiq selaku Pentashhih.

Selain itu Bahtsul Masail diikuti Peserta yang merupakan delegasi dari MWCNU Kecamatan Kerumutan, MWCNU Kecamatan Pangkalan Lesung, MWCNU Kecamatan Ukui, MWCNU,  Kecamatan Pangkalan Kuras dan MWCNU Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Adapun masalah yang dibahas pada Bahtsul Masail ke-2 PCNU Pelalawan adalah

“Bagaimana hukum menutup jalan yang menjadi akses lalu lintas untuk keperluan walimah (pesta)?”. Jawaban atas masalah diajukan oleh masing-masing Peserta Bahstul Masail disertai argumen dan ma’khodznya yang diambil dari Kitab-kitab yang mu’tabar (bisa dipertanggungjawabkan kebenaran metodologi dan kekuatan pendapatnya).

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot selama sekitar 4 jam, maka ditetapkanlah putusan bahtsul masail yang merupakan jawaban atas masalah yang dibahas yaitu bahwa hukum menutup jalan yang menjadi akses lalu lintas untuk keperluan walimah (pesta) adalah boleh apabila menetapi 2 syarat yaitu .  Pertama ada jaminan keselamatan dan tidak menimbulkan bahaya (dhoror) kepada orang lain, Kedua ada izin dari otoritas (pemerintahan) setempat.

M. Shohibul Ahsan, tokoh muda Nahdlatul Ulama yang hadir selaku peninjau pada kegiatan Bahtsul Masail tersebut menyatakan senang sekali melihat para Ulama berkumpul dan membahas masalah-masalah keagamaan.

“Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan para Ulama yang melekat padanya tradisi adiluhung berupa tradisi keilmuan. Saya sebagai Muhibbin Nahdlatul Ulama sangat bangga melihat tradisi ini masih berjalan dan dirawat oleh ulama-ulama kita," ujar Shohib. (Sa).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar