Bobol Rumah Tetangga

Dua Pekerja PT Serikat Putra Diamankan Polisi

Dua pelaku pencurian diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Dua pekerja PT Serikat Putra yakni RM (26) dan MR (19) harus berurusan dengan polisi. Setelah membobol rumah tetangganya di Pondok IV PT Serikat Putra LRE Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar  Petalangan, Pelalawan.Maka kedua pelaku telah di jebloskan ke dalam sel Polsek Bunut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Rabu (20/9/2023) lalu.

Sedangkan aksi pencurian itu terjadi saat korban, Masrudi (46) yang tinggal di Pondok IV PT  Serikat Putra Desa Terbangiang, Bandar Petalangan pulang ke rumah, Selasa (19/9) sekitar pukul 12.30 wib.Melihat rumahnya telah di ambrak-abrik orang. Ketika dicek ternyata telah hilang, 2 Unit  Handphone merk Oppo dan Vivo, enam buah gelang emas berikut surat Pembelian emas dan uang  tunai  Rp900 ribu.

Kemudian korban beritahukan tetangganya, dari  keterangan saksi. Kalau ada dicurigai dua pemuda yang tinggal tidak jauh dari rumah korban yang membobol rumahnya tersebut.Tetapi tidak ada bukti, hingga korban teringat kalau gelang emas beserta suratnya hilang. Kemungkinan di jual pelaku di toko  tempat ia membeli, karena ada suratnya.

Selanjutnya korban di temani tetangganya ke toko emas tersebut. Ketika di temui pemilik toko emas, ternyata benar ada dua pemuda yang baru menjual gelang emas beserta suratnya seharga Rp 2,5 juta.Ketika dicek,  ternyata cocok dengan ciri-ciri gelang emas miliknya yang hilang.Berbekal dari keterangan pemilik toko emas, tempat kedua pelaku menjual emas hasil curian. aksi pelaku ketahuan dan  terhendus ciri-cirinya yang merupakan tetangga korban.

Selanjutnya korban pulang dan mencari keberadaan dua pria yang dicurigai  membobol rumahnya. Hingga berhasil menemukan tersangka MR dan di intograsi mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya RH.Maka tersangka RH berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian satu Unit HP Merk Vivo uang  
hasil penjualan gelang emas sebanyak Rp2 juta.Korban tidak terima kejadian itu segera menyerahkan kedua pelaku dan membuat laporan ke Polsek Bunut. Dengan kerugian korban yang dialami sebesar Rp6.8 juta.

Usai menjalani pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan pekerja PT Serikat Putra  setelah ditetapkan tersangka di jebloskan ke dalam sel Polsek Bunut.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, MH, membenarkan adanya mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di  perumahan PT Serikat Putra tersebut.''Kini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini mereka dijerat pasal 363 KUHP,'' tutur Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar