Pelaku sudah Ditangkap

Dalih Ilmu Hitam, Pria Cabuli 40 Anak di Bawah Umur

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 40 anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial A (38), yang mengaku sedang mendalami ilmu hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa para korban merupakan anggota dari komunitas Pariasi Motor Community (PMC), sebuah geng motor yang dipimpin oleh tersangka A.

"Tersangka A sudah kita amankan. Modus tersangka diketahui mengumpulkan sperma para korban dan memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," terang Bimo, Selasa (26/9/2023).

Peristiwa tragis ini terungkap ketika A mencabuli MRH, adik kandung dari pelapor.
Pelapor curiga terhadap perubahan perilaku adiknya yang tiba-tiba menjadi lebih pendiam.

Setelah melakukan penyelidikan, pelapor menemukan percakapan di WhatsApp antara adiknya dan tersangka.

"Pelapor kemudian membujuk adiknya agar mau menceritakan kejadian tersebut, dan adiknya mengakui bahwa sudah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A. Tindakan ini dilakukan karena korban sudah terlibat dalam geng A dan tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam," beber Bimo.

Setelah mendapatkan pengakuan dari adiknya, kakak korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tandas Bimo.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar