Dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP,

Bawa Kabur Pacar, Petani Ditangkap

Pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Gara-gara membawa kabur pacar tanpa izin, yang masih di bawah umur, seorang petani berinisial SH (20) harus mendekam di dalam sel.

Setelah keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polsek Langgam. Hingga pelaku diamankan di rumahnya di daerah Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/9) lalu.

Sementara kejadian ini berawal saat korban, MH (17) pergi dari rumah Senin (18/9) sekira pukul 21.30 WIB. Orang tua yang merasa kehilangan berusaha mencari tapi tidak bertemu.

Selanjutnya ke esokan harinya pencaharian terus dilakukan. Hingga abang korban melihat foto adiknya bersama SH yang diposting di media sosial facebook.

Karena curiga, adiknya pergi bersama SH, selanjutnya orang tua korban mendatangi rumah SH. Tapi tidak menemukan putrinya, lalu menanyakan dimana keberadaan SH. Tetapi dijawab orang tapi SH tidak ada dan kemudian mereka pulang.

Berselang beberapa hari kemudian, SH datang ke rumah orang tua pacarnya, dan meminta maaf telah membawa korban pergi tanpa izin. Namun korban tidak diantar pulang.

Orang tua tidak terima. Selanjutnya dilakukan upaya perundingan secara kekeluargaan agar mereka dinikahkan, dengan disepakati Senin (25/9/2023) lalu.

Tetapi rupanya pelaku malah mangkir dan anak korban juga tidak diantar pulang. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam guna proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Langgam langsung turun dan berhasil mengamankan pelaku bersama pacarnya ke Polsek Langgam. Usai diperiksa pelaku di jebloskan ke dalam sel dan pacarnya di kembalikan pada orang tuanya.

Kapolres Pelalawan,.AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH membenarkan adanya kasus melarikan anak di bawah umur tersebut.

"Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar