Sudah 2 Kasus Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Naik Penyidikan
Gedung KPK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik ke tingkat penyidikan. Tercatat, kasus itu merupakan perkara kedua yang melibatkan pimpinan KPK dan kini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.Kasus pertama terkait dengan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM. Kasus ini berawal dari munculnya rekaman video yang disebut-sebut terkait dugaan pembocoran yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.Singkat cerita, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, salah satunya dari LP3HI. Pelapor melaporkan Firli atas dugaan kebocoran dokumen. Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain LP3HI, Polda Metro menerima 17 laporan mengenai perkara yang sama. Ada individu dan LSM melaporkan Firli ke Polda Metro.Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lalu buka suara terkait kasus dugaan kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan."Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).Karyoto mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
"Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," jelasnya.Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik."Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.Karyoto juga sempat ditanya soal sosok tersangka dalam kasus tersebut. Apa katanya?"Ya tunggu saja," jawab Karyoto.
Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian."Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," bebernya.(Net/Hen)
Tulis Komentar