Ancaman 20 Tahun Penjara

Kurir 2.866 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Pelaku narkoba diamankan polisi

 

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi ditangkap Tim Opsnal Polisi Sektor Bukit Raya di Jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (8/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pelaku berinisial MHA beserta barang bukti 2.866 butir pil ekstasi sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar tim berhasil menangkap kurir narkotika pil ekstasi berinisial MHA di sebuah kos Jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 2.866 butir langsung disita," terang Syafnil, Rabu (11/10/2023) siang.

Dijelaskan Syafnil dari hasil penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku MHA berperan sebagai kurir.

"Peran tersangka sebagai perantara, minyampan dan menjual narkotika diduga jenis ekstasi yang diterimannya dari tersangka lain bernama Jeki (DPO)," sebutnya.

Dijelaskan, ketika petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,  ditemukan pasangan kekasih dan satu buah tas ransel berisikan 2.866 butir pil ekstasi.

Kepada polisi MHA mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jeki. Jeki sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan peran tersangka MHA bertugas menyimpan dan sebagai perantara narkotika itu," lanjut Sulyafnil.

Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar