Sudah Miliki dua Bukti

MAKI Desak Polda Metro Tetapkan Tersangka Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Boyamin Saiman.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh penuntasan kasus korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kasus dugaan pemerasan SYL yang menyeret pimpinan KPK. MAKI mendukung gerak cepat Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pimpinan KPK memeras SYL."KPK tadi malam menangkap Yasin Limpo dan Polda (Metro Jaya) akan tetap melanjutkan proses dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. 

Terhadap dua-duanya, saya mendukung sepenuhnya, dengan full speed, cepat tetapkan tersangka, cepat tangkap, cepat tahan, dan bawa ke pengadilan. Semuanya, Yasin Limpo juga begitu, oknum pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan juga begitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).Menurut Boyamin, jika Polda Metro Jaya sudah memiliki dua alat bukti cukup dan proses hukum sudah penyidikan, maka sudah dapat menetapkan tersangka. Tak hanya itu, Polda Metro jaya dinilai bisa langsung menahan tersangka.

"Tidak perlu posisi dipanggil dulu, karena dulu pada saat Bambang Widjajanto dan Abraham Samad peristiwa itu, terutama Bambang Widjajanto, langsung ditangkap tanpa dipanggil sebagai saksi atau apapun, langsung ditangkap, boleh-boleh saja, nggak ada masalah," ujarnya.MAKI mendukung KPK dalam kasus korupsi SYL dan mendukung Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Polda Metro Jaya dinilai harus menunjukan profesional dan kredibilitas."Jadi saya justru ketika Yasin Limpo sudah ditangkap, saya minta Polda Metro Jaya segera melakukan proses penetapan tersangka, jika terhadap bukti yang kuat, dan kemudian menangkap, dan menahan juga terhadap oknum pimpinan yang diduga melakukan pemerasan," ucapnya.MAKI memberikan tenggat waktu agar Polda Metro Jaya dapat menetapkan tersangka dan menahan dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Kalau Polda (Metro Jaya), kalau nanti lemot tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan, dan tidak menangkap, dan tidak menahannya sekaligus, maka saya akan gugat praperadilan, bahwa Polda (Metro Jaya) lemot. Tidak mengimbangi langkah cepat KPK," imbuhnya.Polisi diketahui masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri."Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. 

Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10).Dia enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik."(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail," ujarnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar