Sita Barang Bukti

Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap

Pencuri dan penadah motor diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Meskipun  telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian motor (Curanmor). Tapi tidak membuat jera bagi pelaku HMS alias Horas (19).

Dimana buruh harian yang tinggal di Jalan Lintas Timur, KM 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, setelah bebas kembali melakukan aksi pencurian motor di Jalan Langgam II KM 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Hingga berhasil mengondol sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC warna hitam yang masih kredit tersebut.

Berangkat adanya laporan pencurian sepeda motor itu. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Budi Indra SE, MH bersama anggotanya untuk turun melalukan penyelidikan.

Hingga dari hasil penyelidikan berhasil menghendus terduga pelaku berada di daerah SP 5, Kecamatan Pangkalan Kerinci dan tanpa perlawanan berhasil ditangkap, Kamis (2/11/2023) lalu.

Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan pada JFM (33) sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadahnya JFM bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC warna hitam tersebut.

Kemudian pelaku HMS yang telah tiga kali keluar masuk penjara dan terakhir menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pekanbaru, pasrah digelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci bersama penadahnya JFM.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang merupakan residivis bersama penadahnya tersebut.

"Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani proses lebih lanjut . Dalam kasu pelaku dijerat pasal 363 KUHP," tutur Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar