Berikan Pemahaman

KPU Riau Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 kepada peserta Pemilu dan instansi terkait, Selasa (7/11/2023).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 kepada peserta Pemilu dan instansi terkait, Selasa (7/11/2023).

Adapun tujuan utama dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan kampanye yang berlaku pada Pemilu 2024.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau tersebut Penghubung Partai Politik tingkat Provinsi Riau, Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau serta perwakilan beberapa instansi, di antaranya Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Kabinda Riau, Bawaslu Riau, KPID Riau, dan Dinas Perhubungan.

Plh. Ketua KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam sambutannya menyatakan pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye. "Tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan kampanye. Perubahan Undang-undang Nonmor 7 Tahun 2017 ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 terdapat perubahan di aspek jadwal Kampanye Pemilu 2024.

Perubahannya adalah kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jeda setelah penetapan DCT dari tanggal 4 s/d 27 November belum diperbolehkan kampanye. Kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024,* ujarnya.

“Pemilu adalah pilar demokrasi, pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye sangat penting. Kampanye bukan hanya domain KPU, tetapi ada instansi lain yang juga mempunyai peran penting diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan KPID dan Dewan Pers," sambung Nugroho.

Dalam Sosialisasi ini, selain KPU Riau yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Polda Riau, Bawaslu Riau, dan KPID Riau turut menjadi narasumber.

Polda Riau menyampaikan tentang Pengamanan Pemilu dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Riau tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, dan KPID Riau tentang Pengawasan Lembaga Penyiaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.

KPU Riau juga membuka ruang untuk pertanyaan dan diskusi, memungkinkan peserta untuk mengklarifikasi ketidakjelasan dan memahami peraturan dengan lebih baik. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran peraturan kampanye dan meningkatkan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam Kampanye Pemilu.

KPU Riau mendorong semua pihak untuk bersikap proaktif dalam mematuhi aturan kampanye, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan beretika selama proses kampanye.

Di penghujung acara Plh. Ketua KPU Riau juga menyampaikan bahwa kampanye merupakan sarana pendidikan politik. "Diharapkan agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini jangan hanya menjadi ajang persaingan politik negatif dari peserta Pemilu. Tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas, " tuturnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar