Atasi Persoalan Tak Berlarut-larut

Pemkab Rokan Hilir Akan Tetapkan Batas Kepenghuluan dan Kelurahan Melalui Perbup

Bupati Rohil Afrizal Sintong saat pimpin rapat

BAGANSIAPIAPI--(KIBLATRIAU.COM)-- Puluhan kepenghuluan, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sampai disahkan menjadi devenitif ternyata tidak memiliki batas-batas wilayah yang jelas. Ketidak jelasan batas-batas wilayah antar kelurahan, kepenghuluan, dan kecamatan yang dimekarkan itu dikuatkan akan menimbulkan sengketa, dan persoalan, seperti administrasi, pertanahan, dan kependudukan. Agar persoalan perbatasan segera selesai dan tidak berlarut-larut, Pemkab Rohil akan menetapkan tapal batas antara kepenghuluan dan kelurahan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rohil. Namun, sebelum diterbitkan Perbup, penegasan tapal batas akan dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Rohil, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohil Nomor: 61 Tahun 2023.

Bupati Rohil Afrizal Sintong ketika membuka Rapat Pejabat Pemda Rohil Tentang Percepatan Penyelesaian Batas Kelurahan, dan Kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/7/2023) mengatakan penetapan melalui Perbup agar dapat segera selesai. “Mempercepat persoalan batas antar kepenghuluan, dan kelurahan akan dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rohil,'' ujar  Bupati Rohil Afrizal Sintong, di acara yang dilangsungkan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi.

Dikatakan Bupati, Pemkab Rohil setakat ini sudah mengeluarkan sembilan Perbup terkait penyelesaian sengketa perbatasan  antara kepenghuluan, kelurahan, dan kecamatan. Jika Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Rohil tersebut jalan, Bupati mengatakan bulan Agustus 2023 seluruh sengketa perbatasan akan selesai ditetapkan melalui Perbup Rohil. “Kepenghuluan, dan kelurahan yang ada sengketa perbatasan sudah melakukan pertemu dan kesepakatan di tingkat kecamatan, dan kalau sudah ada data  geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG), maka pada bulan Agustus 2023 ini bisa ditetapkan,” jelas Afrizal Sintong.

Penetapan batas-batas antara kepenghuluan, dan kelurahan melalui Perbup, dan sementara tidak melalui Perda, agar persoalan sengketa wilayah dalam daerah Rohil bisa segera selesai, dan tidak menjadi permasalahan jelang Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Pileg, dan Pilpres 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil Yandra mengatakan, penetapan tapal batas antara kelurahan dan  kepenghuluan tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya pada masyarakat. “Tujuan dari penetapan dan penegasan batas (kepenghuluan dan keurahan) untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah,” tandas Yandra. Rapat Pejabat Pemda Rohil Tentang Percepatan Penyelesaian Batas Kelurahan, dan Kepenghuluan se Rohil, dihadiri Wabup H Sulaiman, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, para Kepala OPD Pemkab Rohil, Polres Rohil, Kodim Rohil, Pertanahan, Basarnas, Camat, Penghulu, dan Lurah.(Infotorial)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar