3 Bulan Dikandang di Polres

39 Sepeda Motor Terjaring Balap Liar

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria SIK, melakukan penertiban di lapangan

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 39 sepeda motor terjaring operasi balap liar dan knalpot brong di Komplek Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Ahad (12/11/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WI

Operasi penertiban itu langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria SIK, MM, dengan melibatkan belasan personil gabungan yang dikerahkan ke lapangan.

Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas). Serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) langsung menyisir wilayah jalan ibu kota Pangkalan Kerinci.

Sekaligus melakukan kegiatan Patroli Blue Light pada malam demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan C3 yakni Curanmor, Curat dan Curas.

Hingga dini hari terlihat ada sejumlah pengendara akan melakukan aksi balap liar yang telah meresahkan langsung ditertibkan oleh personil Satlantas Polres Pelalawan, di komplek perkantoran Bakti Praja dan kantor Bupati.

"Kita lakukan penertiban untuk mengantisipasi aksi balap liar. Dan kita l8hat  para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK, MM.

Lanjut Kasat Lantas, bahwa kegiatan ini sudah menjadi rutinitas setiap akhir pekan yang dilaksanakan oleh Polres Pelalawan beserta Polsek Jajaran Polres Pelalawan. Sebagai salah satu bentuk pelayanan.

Serta mencerminkan kesiapsiagaan Polri di tengah masyarakat, dan berkomitmen akan terus melakukan penertiban aksi balap liar ini guna menciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Pelalawan.

"Seluruh kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelalawan dan telah diberikan surat tilang kepada pengendara yang mayoritas masih berusia muda. 
Selain menilang kendaraan,  juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong," tegas mantan Kasat Lantas Polres Dumai tersebut.

Namun selain mengamankan barang bukti motor selama 3 bulan dikandangkan di Polres. Juga knalpot brong akan disita untuk dimusnahkan. Hingga aksi serupa tidak terjadi dan akan memberkkan efek jera.

"Tak henti-hentinya kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar dan melengkapi dokumen ataupun berkas-berkas kendaraannya. Selain itu, kita ingatkan supaya berkendaralah dengan berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Tapi yang paling utama, patuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas," pungkasnya.  (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar