Terindikasi Melanggar Aturan

Kembali, Panwascam Pangkalan Kerinci Tertibkan Ratusan Baleho Caleg

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci kembali melakukan penertiban ratusan baleho calon legislatif (Caleg), di ibu kota Kabupaten Pelalawan, Rabu (15/11/2023)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci kembali melakukan penertiban ratusan baleho calon legislatif (Caleg), di ibu kota Kabupaten Pelalawan, Rabu (15/11/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.Ratusan baleho Caleg baik  DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan ditertibkan.

Penertiban yang melibatkan tim dari Panwascam bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Pangkalan Kerinci, melakukan penertiban dari Jalan Tengku Said Jaafar, Jalan Seminai, Jalan Pepaya, hingga ke Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.Alhasil, ditemukan baleho caleg yang melakukan pelanggaran dengan menampilkan konten ajakan untuk memilih atau tanda paku, mengandung unsur citra diri seperti visi misi, nomor urut, gambar atau foto yang dipasang langsung ditertibkan.

"Surat pemberitahuan kepada Partai Politik telah kita sampaikan untuk membuka baleho calegnya. Tapi masih ada yang dipasang sebelum dimulainya tahapan kampanye. Hingga kita lakukan penertiban kembali,'' ungkap Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci Fadli SSos, didampingi dua anggota Panwascam Ibnu Solihin SE dan Apon Hadiwijaya, SE.

Dijelaskan Ketua Panwascam, penertiban baleho caleg, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).''Kita minta kepada partai politi dan para caleg mengikuti aturan dan tahapan Pemilu 2024 ini. Selagi di temukan ada baleho caleg yang melanggar akan dilakukan penertiban,'' tutur Fadly.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar