Terbukti Pungli

Mantan Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kasatpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin yang terjerat dugaan pungutan liar hanya divonis 1 tahun penjara.Hal itu langsung dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (15/11/2023). Dimana persidangan itu membacakan putusan oleh majelis hakim yang diketahui Iwan Irawan.Selain pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendy Derhavin, putusan juga dibacakan terhadap dua anak buahnya bernama Iskandar dan Novrizal.

''Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy), Rabu malam.Dikatakan Rawatan, dimana hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.''Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal,'' sambung Rawatan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 kurungan.Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan."Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tandas Kasi Intelijen.

Untuk diketahui kasus tersebut berawal bulan April 2023. Dimana terdakwa mengetahui akan diadakan turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.Selanjutnya terdakwa selaku Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000. (Fik)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar