Sembunyikan 3 Kilo Ganja di Kebun Sawit

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap

Tiga pengeedar daun ganja ditangkap polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga komplotan pengedar narkoba jenis daun ganja di lokasi berbeda, dengan menyita barang bukti 3 kilo daun ganja kering siap edar.

Adapun inisial ketiga pelaku yakni YWS (39) warga Kampung Tengah, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, NZ (37) warga Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, dan MAR (33) warga Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Sedangkan pengungkapan peredaran narkoba jenis daun ganja kering oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang terbesar di tahun 2023 ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

Jika ada salah satu terduga pelaku memesan narkoba jenis daun ganja dalam jumlah besar. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Hingga pelaku YWS berhasil ditangkap, di kebun sawit, Desa Sialang Godang,  Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (11/11/2023)  lalu.

Setelah ditangkap lalu dilakukan intograsi. Kepada polisi, bahwa pelaku YWS telah memesan ganja dan meminta rekannya MAR untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAR. Namun ketika diamankan MAR mengaku, kalau barang bukti itu disimpan oleh NZ.

Berkat kerja keras tim Opsnal berhasil menangkap NZ, Sabtu (19/11) lalu dan langsung di gelandang untuk menunjukan dimana menyimpan daun ganja tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Ferlanda Oktora STrK, SIK, menuju lokasi penyimpanan daun ganja itu.

Hingga di dalam perkebunan sawit di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan berhasil di temukan tiga bungkusan besar berisi daun ganja kering yang dilakban.

Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti tiga bal daun ganja di gelandang ke Polres Pelalawan. Setelah ditimbang, berat daun ganja itu kurang lebih 3 kilo yang siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH membenarkan adanya penangkapan tiga tersanka pengedar narkoba jenis daun ganja tersebut.

"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti berat kotor sekitar 3 kilo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya masih di kembangkan untuk mengungkap pemasoknya," ujar Kasi Humas. (Sa))


Berita Lainnya...

Tulis Komentar