Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023

KPU Rekrut 135.562 KPPS se-Riau, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan perekrutan KPPS Pemilu 2024 kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bakal merekrut sebanyak 135.562 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, kepada media Jumat (8/12/2023) mengatakan bahwa pendaftaran awal dimulai pada Senin 11 Desember 2023 mendatang. Dikatakannya, tahap penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yakni,  pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS. Petugas KPPS itu untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan pileg dan pilpres di 19.366 TPS di Riau yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh Riau. Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS  adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, jelasanya, bahwa persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan pas foto berwarna 4x6.

Ditambahkan Nugi panggilan akrab Nugroho Noto Susanto, ada perbedaan seleksi KPPS saat ini dengan yang sebelumnya, misalmya, soal usia dibatasi 55 tahun, ini atas pertimbangan banyaknya meninggal saat pemilu 2019 lalu, yang banyak meninggal usia 55 tahun ke atas.''Ya ada perubahan untuk usia, Kali ini, usianya dibatasi 55 tahun. Selanjutnya dengan cek kesehatan, karena pada sebelumnya tidak ada persyataan surat kesehatan,'' tuturnya. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar