Sudah Keadaan Genting

MAKI Minta Jokowi Terbitkan Perppu terkait Perampasan Aset

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut hukuman penjara saja tidak membuat para koruptor jera. MAKI mendorong agar Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Perampasan Aset."Bertolak dari penyataan Pak Jokowi yang tidak takut dipenjara para koruptor, maka sederhana hanya satu yang menurut saya layak dilakukan dan kalau tidak dilakukan oleh paduka yang mulai bapak Presiden Jokowi, ya ini jargon saja itu tadi pidatonya beliau itu. Satu itu adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).Boyamin mengatakan sejak 2008, RUU Perampasan Aset tidak pernah bergerak. Menurutnya, kabar terakhir RUU Perampasan Aset bergerak sedikit ke DPR tapi DPR dengan berbagai dalih tidak atau belum membahas RUU Perampasan Aset.


"Maka dari itu, saya memohon kepada padaku yang mulia Pak Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana," ucap Boyamin.Dia menyebut pidato Jokowi terkait koruptor dan penanganan korupsi di Tanah Air menandakan kondisi Indonesia yang genting dan bahaya atas praktik korupsi. Oleh sebab itu, MAKI menilai dengan terbitnya RUU Perampasan Aset akan membuat orang takut untuk korupsi."Korupsi ini tadi pidato beliau sudah jelas mengatakan kegentingan, bahaya begini begitu, banyak pejabat yang dipenjara segala macem. Nah itu kan sudah keadaan memaksa dan genting." ujar Boyamin.

"Bahkan saya selalu bermimpi bahwa tata kelola pemerintah kita kalau sudah bener bukan sekedar mencegah bocor, tapi mampu mencegah rembes. Itu aja bisa dicegah. Nah kita sekarang ini masih tahapan mencegah bocor aja nggak bisa, bocornya besar lagi," tambahnya.Boyamin juga berharap revisi UU KPK dicabut dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 tahun 2002. Namun, dia menyebut harapannya ini bisa ditindaklanjuti oleh presiden terpilih berikutnya saja."Untuk sekarang ini ya saling melempar tanggung jawab, orkestasinya tidak jalan karena memang KPK jadi lemah, Kejaksaan Agung berprestasi tapi bagian dari pemerintahan yang kadang-kadang intervensi, Kepolisian juga belum mampu membuat tata kelola di dalamnya secara baik juga masih banyak kekurangan," imbuhnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar